Peran badan usaha berbentuk CV bagi perekonomian - Strategi Bisnis yang Cantik
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran badan usaha berbentuk CV bagi perekonomian


" Alasan memilih bentuk usaha CV , kemitraan usaha dari perseroan terbatas, yang didirikan semua warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat "

Berbagai macam perusahaan di negeri ini membantu perputaran ekonomi negara.

Tanpa adanya perusahaan-perusahaan tersebut, banyak sektor dalam penyelenggaraan negara akan terganggu.

Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha yang dilindungi oleh payung hukum.

Salah satunya adalah badan usaha yang berbentuk CV. Mengapa ada berbagai jenis badan usaha?

Bukankah cukup satu jenis badan usaha saja? kesempatan kita kali ini untuk membahas CV.

Apakah badan usaha berbentuk CV sangat berpengaruh bagi perekonomian?


Baca juga artikel terkait
 
Gunakan Google Search Engine, Untuk mendapatkan alamat website terkait lainnya.


https://www.gankoko.com/2023/08/peran-badan-usaha-berbentuk-cv.html
Gambar - Peran badan usaha berbentuk CV bagi perekonomian


Alasan memilih bentuk usaha CV . Mendirikan CV lebih mudah didirikan dan biayanya lebih murah dibandingkan dengan PT.

CV atau commanditaire vennootschap adalah jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan kekayaannya untuk dikelola bersama. 

CV ini juga merupakan badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Sehingga badan usaha jenis ini tidak memiliki kekayaan sendiri pada saat pendiriannya. 

Akta dari notaris diperlukan pada saat pendaftaran. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan mendirikan CV.


Proses pembentukannya relatif mudah

 
Alasan memilih bentuk usaha CV . Yang kita bahas kali ini bukanlah curriculum vitae, melainkan sebuah commanditaire vennootschap

CV adalah suatu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian menitipkan modalnya kepada dua orang atau lebih.

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), mendirikan CV cenderung lebih mudah dilakukan.

Lebih mudah mendapatkan modal dari pihak luar

Lebih mudah mendapatkan bantuan permodalan dari sumber eksternal, baik dari investor, bank maupun koperasi. 

Karena legalitas hukumnya, CV mendapat kepercayaan lebih besar daripada tidak berbadan usaha


A. Mudah menambah modal internal


Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan tersebut.


B. Kemudahan mengikuti tender


CV dibentuk agar suatu badan usaha dapat melakukan kegiatan pencapaian secara resmi dan sah menurut undang-undang. 

Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan diikat melalui notaris, sehingga memiliki payung hukum.

Dalam perjalanan dinas, kerjasama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang sah menurut undang-undang. 

Misalnya untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta maka perusahaan yang boleh mengikuti tender adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT.

Hal itu dilakukan untuk menjalankan perusahaan sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan.

Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda dari setiap anggota.

Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua alternatif yang berbeda.

Sementara itu, ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu terbatas dan pelengkap tambahan.

Mitra komanditer (mitra pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada mitra pelengkap (mitra aktif).

Mitra aktif yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada pasal 20 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hukum yang membahas tentang sekutu pasif (terbatas) dapat diringkas sebagai berikut:

  • Tidak terlibat langsung dalam menjalankan perusahaan
  • Setiap sekutu pasif (terbatas) disebut sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau harta sebagai modal sehingga berhak memperoleh keuntungan dari keuntungan perusahaan
  • Kerugian CV juga ditanggung oleh mitra pasif, namun hanya sebatas jumlah modal yang ditanamkan
  • Pasive partner bisa juga disebut silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak diketahui.



Dasar Hukum CV


Alasan memilih bentuk usaha CV . Karena sifatnya sebagai badan usaha yang diakui secara hukum, CV memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dasar hukum adanya CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut :

  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20 dan 21 yang membahas kerangka kerja, permodalan CV, dan pembahasan mengenai komplementer dan sekutu komanditer.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
  • KUHP pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
  • Pasal 1651 KUHP yang mengatur tentang pewarisan sekutu.


Kelebihan CV


Alasan memilih bentuk usaha CV. Adanya pilihan badan usaha CV yang diatur undang-undang dan banyaknya perusahaan yang memilih CV sebagai badan usahanya.

Dipilih CV, tentu menandakan bahwa CV memiliki keunggulan. Di bawah ini adalah keunggulan CV, yaitu:


a. Proses pembentukannya relatif mudah


Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), mendirikan CV cenderung lebih mudah dilakukan.


b. Lebih mudah mendapatkan bantuan permodalan


Permodalan dari sumber eksternal, baik dari investor, bank maupun koperasi. Karena legalitas hukumnya, CV mendapat kepercayaan lebih besar daripada tidak berbadan usaha.


c. Lebih mudah mendapatkan modal internal


Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan tersebut.


d. CV memiliki keterampilan manajemen


Umumnya manajemen lebih baik dari pada perusahaan yang tidak berbadan hukum.

  • Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang terdaftar di notaris. CV juga memiliki landasan hukum yang diakui oleh negara.
  • Walaupun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, namun tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki sebuah CV. Berbeda dengan PT yang membutuhkan modal awal 50 juta, CV tidak memiliki batasan modal minimal. Oleh karena itu, CV seringkali menjadi pilihan para pelaku usaha yang masih berada pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap dapat beroperasi dan bersaing.
  • Lebih mudah dikembangkan karena dapat dikelola oleh siapapun yang diinginkan, umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial terbaik.
  • Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama seluruh mitra.
  • Pengambilan keputusan lebih cepat. Berbeda dengan PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat mengambil keputusan besar tanpa mengadakan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi untuk kebaikan perusahaan.
  • Perubahan akta lebih mudah. Pemilik dapat mengubah akta tanpa harus mengadakan pertemuan dengan pengelola terlebih dahulu.
  • Sistem perpajakan yang lebih mudah. CV tidak termasuk bentuk badan usaha yang disertai dengan badan hukum. Di satu sisi, ini tampak sebagai kelemahan, tetapi dari sudut pandang perpajakan, ini merupakan keuntungan. Laba yang diterima CV pada akhir tahun hanya dikenakan pajak satu kali yaitu pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian keuntungan CV tidak dikenakan pajak dan termasuk objek non-PPh.
  • Nama perusahaan bisa apa saja yang Anda inginkan. Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari merek, jenis usaha apa, daerah asal, pemilik, atau lainnya. Perusahaan berbentuk PT tidak bisa menggunakan nama apapun karena ada kemungkinan perusahaan lain sudah memakainya. Ini tidak berlaku untuk CV, nama perusahaan tidak dibatasi.


Kekurangan CV


Alasan memilih bentuk usaha CV. Meski begitu, bukan berarti badan usaha berbentuk CV tidak memiliki kekurangan. Badan usaha berbentuk CV juga memiliki kekurangan. 

Badan usaha dalam bentuk CV adalah sebagai berikut:


a. Retan risiko konflik


Umumnya retan konflik dan gesekan antara anggota sekutu.


b. Tanggung jawab


Rekanan memiliki tanggung jawab yang lebih besar, beberapa rekanan memiliki tanggung jawab yang lebih besar yaitu rekanan aktif atau pelengkap yang berperan.

Peran sebagai pelaku kegiatan perusahaan CV, dibandingkan dengan rekanan lainnya.


c. Maju atau mundurnya CV


Ketergantung pada mitra aktif atau pelengkap sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. 

Jika sekutu aktif adalah orang-orang yang berkompeten, ini tentu menjadi nilai tambah. 

Namun yang mengkhawatirkan adalah perusahaan tersebut dijalankan oleh orang-orang yang tidak kompeten.

Tentunya hal ini menimbulkan resiko yang besar bagi kelangsungan operasional perusahaan.


d. Kerugian ditanggung bersama


Ini bisa menjadi kelebihan, bisa juga menjadi kekurangan CV. Bagi persekutuan pasif

Hal ini tentu saja merupakan kerugian karena harus merelakan modal yang ditanamkan di CV menjadi berkurang akibat kerugian yang ditimbulkan.


e. Tidak dapat dinyatakan pailit


Apabila terjadi kerugian dan harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian tersebut.

Sekutu aktif wajib menanggung kerugian itu sekalipun harus menggunakan harta pribadinya. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang ditanamkan di CV.


f. Modal sulit ditarik


Modal yang sudah disetorkan ke CV sangat sulit untuk ditarik kembali, sehingga hal ini menjadi salah satu kelemahan CV.


G. Pengawasan


Kontrol dan tenaga CV sangat kompleks.


H. Keterbatasan tanggung jawab


Mitra yang terbatas (pasif) dapat mengendurkan semangatnya dalam memajukan perusahaan. Ini jika dibandingkan dengan mitra di perusahaan.


Baca juga: “ Strategi bisnis yang cantik
 
 
Sebagai penutup, terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel "Peran badan usaha berbentuk CV bagi perekonomian"
 
Untuk mendapatkan informasi yang lebih luas dan lengkap tentang topik ini, gunakan Google Search Engine
 
Semoga artikel ini bermanfaat dan menginspirasi. Jika ada yang ingin berdiskusi, klik " Hubungi Kami "
 
 
Untuk melengkapi pengertian  Alasan memilih bentuk usaha CV ,
tonton videonya di bawah ini.

Post a Comment for "Peran badan usaha berbentuk CV bagi perekonomian"