Pendirian Badan Usaha (PT)
" Pendirian Badan Usaha (PT), adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri "
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika ingin menjalankan bisnis adalah memilih bentuk badan usaha.
Bentuk badan usaha sendiri bermacam-macam, mulai dari perusahaan perseorangan, perseroan terbatas (PT), firma, CV, dan lain-lain.
Sama halnya ketika Anda menjalankan bisnis, status badan usaha yang jelas bisa menjadi salah satu faktor untuk memperlancar perkembangan bisnis Anda.
Baca juga artikel terkait
Gunakan Google Search Engine, Untuk mendapatkan alamat website terkait lainnya.
Gambar - Pendirian Badan Usaha (PT) |
Pendirian Badan Usaha (PT). Perusahaan perseorangan atau lebih sederhana disebut perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja.
Dimana usahanya termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa mitra.
Alasan pendirian badan usaha (PT)
Pendirian Badan Usaha (PT). Mulai dari kemudahan mendapatkan akses pinjaman keuangan, bantuan pemerintah, mengikuti tender, dan lain-lain.
Selain sebagai bentuk ketaatan hukum, memiliki badan usaha yang berbadan hukum juga dapat membantu mendongkrak omzet penjualan usaha.
a. Properti pribadi yang lebih aman
Salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendirikan perusahaan bisnis jenis PT adalah kewajiban yang dibayarkan kepada PT hanya sebatas modal.
Ketika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal.
Ini akan menjaga aset pribadi pemilik PT aman dan tidak mungkin disentuh untuk menutupi kerugian.
b. Proses transisi yang sangat mudah
Kepemilikan perusahaan jenis PT berupa saham. Dimana nantinya proses transisi perusahaan juga akan semakin mudah
Dan bisa dilakukan dengan cara menjual saham ke pihak lain.
Meski begitu, perlu diperhatikan juga bahwa pemilik saham juga harus mengetahui anggaran dasar perseroan.
Dan mengikuti aturan proses pengalihan saham sebelum melakukan proses penjualan sahamnya.
c. Tidak memiliki batas waktu
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada batasan waktu hidup bagi perusahaan berjenis PT.
Selama PT masih dapat beroperasi meskipun kepemilikannya telah berpindah tangan atau meninggal dunia.
PT tersebut masih dapat eksis dan dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
d. Lebih mudah mengelola dana besar
Untuk dapat mengembangkan usahanya, sebagian besar pelaku bisnis membutuhkan tambahan modal.
Dimana ketika Anda memiliki perusahaan berbentuk PT, proses mendapatkan tambahan dana juga akan lebih mudah.
Selain itu, saham juga bisa dijual kepada investor sebagai bentuk penghimpunan modal. Artinya keuntungan yang akan diperoleh dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian baik investor maupun pengusaha akan dapat sama-sama diuntungkan.
Persyaratan dan dokumen pendirian badan usaha (PT)
a. Persyaratan yang harus dipenuh
- Perseroan Terbatas yang disebut Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil
- Membuat Surat Pernyataan Pendirian sesuai format pada lampiran PP No. 8 Tahun 2021 PP tentang Permodalan UMK
- Perusahaan perseorangan yang didirikan hanya oleh 1 orang
- Perusahaan perseorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas, penyisihan modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perusahaan perseorangan yang didirikan oleh warga negara Indonesia dengan mengisi surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia
- Warga negara Indonesia yang dituju harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
b. Dokumen yang harus dipenuh
- Kartu Identitas Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perusahaan Perorangan (Bila beralamat di Jakarta, maka harus memenuhi persyaratan zonasi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
- Surat Pernyataan Pendirian Perusahaan Perorangan
- Surat Pernyataan Pendirian perusahaan perseorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri
c. Format pernyataan pendirian perusahaan
- Nama dan domisili perusahaan perseorangan
- Jangka waktu pendirian perusahaan perseorangan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha masing-masing perusahaan
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat masing-masing perusahaan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NPWP dan NPWP pendiri serta direktur dan pemegang saham perseorangan Perusahaan.
Baca juga: “Strategi bisnis yang cantik“
Sebagai penutup, terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel " Pendirian Badan Usaha (PT) "
Untuk mendapatkan informasi yang lebih luas dan lengkap tentang topik ini, gunakan Google Search Engine
Semoga artikel ini bermanfaat dan menginspirasi. Jika ada yang ingin berdiskusi, klik "Contact Us"
Untuk melengkapi pengertian Pendirian Badan Usaha (PT),
tonton video di bawah ini.
Video - Pendirian Badan Usaha (PT) - TUTORIAL MENDIRIKAN PT PERORANGAN - Full ONLINE, Biaya Rp. 50.000, Plus NPWP #ptperorangan |
Post a Comment for "Pendirian Badan Usaha (PT)"
Terima kasih, telah membaca dan memberi komentarnya
Semoga Artikel ini memberi inspirasi dan bermanfaat.