Hak cipta sebagai eksklusif pencipta dan pemegang hak
" Hak cipta sebagai eksklusif pencipta dan pemegang hak untuk mengatur, mengumumkan atau untuk memperbanyak penggunaan ide, sebagai ciptaan "
Atau informasi tertentu atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga artikel terkait
Gunakan Google Search Engine, Untuk mendapatkan alamat website terkait lainnya.
Gambar - Hak cipta sebagai eksklusif pencipta |
Pada dasarnya hak cipta adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak untuk membatasi penggandaan tanpa izin atas suatu ciptaan.
Secara umum, hak cipta memiliki masa berlaku terbatas tertentu.
Hak cipta berlaku untuk banyak jenis karya seni atau hak cipta atau "karya". Kreasi tersebut dapat meliputi :
- Puisi
- Drama serta karya tulis lainnya
- Film
- Karya koreografi (tari, balet, dll.)
- Komposisi musik
- Rekaman suara
- Lukisan
- Gambar
- Patung
- Foto
- Perangkat lunak komputer
- Penyiaran radio
- Televisi (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri
Hak cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi sangat berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya
Kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan penemuan).
Hak cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, tetapi hak untuk mencegah orang lain melakukannya.
Undang-undang yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup kreasi yang merupakan perwujudan dari ide tertentu dan tidak mencakup:
- Ide umum
- Draf
- Fakta
- Gaya
- Atau teknik yang mungkin diwujudkan atau diwakili dalam karya.
Hak yang dilindungi oleh hak cipta
a. Hak eksklusif
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hak cipta (infografis)
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Membuat salinan atau mereproduksi karya dan menjual salinan tersebut (termasuk, secara umum, salinan elektronik)
- Pekerjaan impor dan ekspor
- Menciptakan karya turunan atau karya turunan (adapting creation)
- Menunjukkan atau memamerkan karya di depan umum
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif kepada orang atau pihak lain
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak cipta yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut.
Sedangkan orang atau pihak lain dilarang menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep ini juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta meliputi:
- Kegiatan menerjemahkan
- Menyesuaikan
- Mengatur
- Transfigurasi
- Menjual
- Menyewa
- Meminjamkan
- Impor
- Pamer
- Tunjukkan kepada publik
- Siaran
- Catatan
- Dan mengkomunikasikan kreasi kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, undang-undang yang berlaku di Indonesia juga mengatur tentang “hak terkait” yang berkaitan dengan hak cipta dan juga hak eksklusif yang dimiliki oleh:
- Pelaku karya seni (yaitu musisi, aktor, penari, dll.)
- Produser rekaman suara
- Dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan kesenian yang dilakukan direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 28/2014 bab III).
Misalnya, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak eksklusif yang termasuk dalam hak cipta dapat dialihkan, misalnya melalui pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16).
Pemilik hak cipta juga dapat mengizinkan pihak lain untuk menggunakan hak eksklusifnya dengan lisensi, dengan syarat tertentu (UU 28/2014 bab XI).
b. Hak ekonomi dan hak moral
Secara umum, hak moral meliputi hak untuk tidak mengubah atau merusak ciptaan tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan.
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), “hak pencipta” (droit d’aueteur, hak pengarang) terbagi menjadi “hak ekonomi” dan “hak moral” (Hutagalung, 2012).
Hak Cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pekerjaan.
Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta atau pelaku (seni, rekaman, penyiaran) yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun.
Meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh penerapan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan.
Sekalipun hak cipta atas ciptaan tersebut misalnya telah dijual untuk kepentingan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21-22 UU Hak Cipta.
Akuisisi dan implementasi hak cipta
Hak cipta sebagai eksklusif pencipta. Hak cipta potret "penduduk asli Bengkulu" terbitan 1810 telah habis masa berlakunya.
Secara umum, suatu ciptaan harus memenuhi standar minimum untuk berhak atas hak cipta.
Hak cipta biasanya berakhir setelah jangka waktu tertentu (masa berlaku ini dapat diperpanjang di yurisdiksi tertentu).
a. Akuisisi hak cipta
Negara yang berbeda menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan kapan suatu karya berhak atas hak cipta.
Dalam sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Berne, hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu.
Apabila suatu gagasan ciptaan telah terwujud dalam suatu bentuk tertentu.
Misalnya dalam suatu media tertentu (seperti lukisan, lembaran musik, foto, kaset video, atau surat), maka pemegang hak cipta berhak atas hak cipta tersebut.
Namun demikian, suatu invensi pun tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu untuk melaksanakan hak cipta.
Pendaftaran Ciptaan (sebagaimana diizinkan oleh hukum yang berlaku di yurisdiksi yang bersangkutan) memiliki keunggulan sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta dapat berupa orang yang mempekerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri jika ciptaan itu dibuat dalam hubungan suatu hubungan resmi.
Prinsip ini berlaku umum; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 28/2014).
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara instansi pemerintah dan instansi swasta.
b. Ciptaan yang dapat dilindungi
Karya yang memiliki hak cipta di Indonesia dapat mencakup, misalnya:
- Buku
- Program komputer
- Pamflet
- Tata letak makalah yang diterbitkan
- Kuliah
- Mempelajari
- Pidato
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa subtitle
- Drama
- Drama musikal
- Kantor
- Koreografi
- Pedalangan
- Pantomim,
- Seni rupa dalam segala bentuk (seperti lukisan
- Gambar
- Patung
- Seni kaligrafi
- Patung
- Patung,kolase,seni terapan)
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat)
- Fotografi
- Sinematografi
- Dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Penemuan hasil transfigurasi seperti :
- Terjemahan
- Penafsiran
- Lapisan
- Antologi (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis
- Kumpulan lagu yang direkam dalam satu media
- Komposisi berbagai karya tari pilihan)
- Database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya (UU 28/2014 pasal 40).
c. Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar sebuah karya seperti buku atau film memiliki hak cipta pada saat karya tersebut dibuat, karya tersebut harus memuat "pemberitahuan hak cipta".
Pemberitahuan atau pesan terdiri dari huruf c dalam lingkaran (yaitu simbol hak cipta), atau kata "hak cipta", diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
Jika karya tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan menerbitkan edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, maka akan ditulis angka tahun.
Bentuk pesan lain diperbolehkan untuk jenis karya tertentu.
Pemberitahuan hak cipta bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna karya bahwa karya tersebut memiliki hak cipta.
d. Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku untuk periode yang berbeda di yurisdiksi yang berbeda untuk jenis pekerjaan yang berbeda.
Masa berlaku juga tergantung pada apakah karya tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Di Amerika Serikat, misalnya, ketentuan hak cipta untuk semua buku dan karya lain yang diterbitkan sebelum tahun 1924 telah berakhir.
Di sebagian besar negara di dunia, durasi hak cipta biasanya seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun, atau seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.
Secara umum, hak cipta berakhir tepat pada akhir tahun, dan bukan pada tanggal kematian pencipta.
e. Penegakan hukum hak cipta
Penegakan hukum hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada juga sisi hukum pidana.
Sanksi pidana umumnya dikenakan untuk kegiatan pemalsuan yang serius, tetapi menjadi semakin umum dalam kasus lain.
f. Pengecualian dan batasan hak cipta
Pengecualian terhadap hak cipta dalam hal ini berarti hak eksklusif yang diatur dalam undang-undang hak cipta tidak berlaku.
Contoh pengecualian terhadap hak cipta adalah doktrin penggunaan wajar atau fair dealing yang diterapkan.
Di beberapa negara yang membolehkan penggandaan karya tanpa dianggap melanggar hak cipta.
g. Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak yang berkepentingan dengan kewajiban.
Kewajiban untuk melindungi dan menyimpan ciptaannya atau produk hak terkait secara aman dan berdasarkan persyaratan tertentu dari pemilik hak cipta.
Baca juga: “Strategi bisnis yang cantik“
Sebagai penutup, terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel " Hak cipta sebagai eksklusif pencipta dan pemegang hak "
Untuk mendapatkan informasi yang lebih luas dan lengkap tentang topik ini, gunakan Google Search Engine
Semoga artikel ini bermanfaat dan menginspirasi. Jika ada yang ingin berdiskusi, klik "Contact Us"
Untuk melengkapi pengertian Hak cipta sebagai eksklusif pencipta,
tonton video di bawah ini.
Post a Comment for "Hak cipta sebagai eksklusif pencipta dan pemegang hak"
Terima kasih, telah membaca dan memberi komentarnya
Semoga Artikel ini memberi inspirasi dan bermanfaat.