Bank sebagai penjual jasa keuangan dan jasa bank lainnya - Strategi Bisnis yang Cantik
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bank sebagai penjual jasa keuangan dan jasa bank lainnya

" Bank sebagai penjual jasa keuangan, sebagai lembaga keuangan, menerima uang dari masyarakat dan menyalurkan uangnya kembali kepada masyarakat "

Bank menerima serta menyalurkan uang, bank merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang keuangan dan menyediakan berbagai jasa keuangan 

Selain memberikan pelayanan fasilitas kredit untuk masyarakat luas. Bank juga memberikan pelayanan untuk penyimpanan uang dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. 

Salah satu perusahaan atau lembaga keuangan yang dapat memenuhi keinginan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita secara kredit adalah bank. 

Mendengar kata bank sebenarnya tidak asing lagi, terutama yang hidup di perkotaan. Bahkan di pedesaan sekalipun saat ini kata bank bukan merupakan kata yang asing dan aneh. 


Baca juga : Artikel yang terkait

Silahkan gunakan fungsi Google Search Engine untuk mendapatkan informasi website lainnya yang lebih luas dan lengkap tentang bahasan ini


https://www.gankoko.com/2021/09/bank-sebagai-penjual-jasa-keuangan.html
Gambar - Bank sebagai penjual jasa keuangan


Bank sebagai penjual jasa keuangan, Menyebut kata bank setiap orang selalu mengaitkannya dengan uang. 

Sehingga selalu saja ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan bank adalah uang. 

Hal ini tidak salah, karena bank merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak dibidang keuangan. 

Sebagai lembaga keuangan bank menyediakan berbagai jasa keuangan. Di negara-negara maju bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali transaksi. 


Bank sebagai penjual jasa keuangan dan definisi


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.

Dana masyarakat tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 mengenai perbankan ; 

Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. 

Dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.


Bank sebagai penjual jasa keuangan dan Fungsinya


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Sebagaimana diketahui pada pengertian bank dan berbagai definisi, fungsi Bank adalah sebagai berikut : 


a. Fungsi bank sebagai agent of trust


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Suatu lembaga yang berlandaskan pada kepercayaan. 

Dasar utama kegiatan perbankan ialah kepercayaan, baik sebagai penghimpun dana maupun penyaluran dana. 

Dalam hal ini masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank jika dilandasi dengan kepercayaan. 

Dalam fungsi bank ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana (nasabah) maupun dari pihak bank. 

Kepercayaan ini juga akan terus berlanjut kepada pihak debitur. Kepercayaan ini sangatlah penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan. 

Diuntungkan dari sisi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana ini.


b. Fungsi Bank sebagai agent of development


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Suatu lembaga yang mobilisasi dana guna pembangunan ekonomi suatu negara. 

Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangatlah diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. 

Dalam hal ini bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan untuk : 

  • Investasi
  • Distribusi
  • Serta kegiatan konsumsi barang dan jasa
  • Mengingat bahwa kegiatan investasi
  • Distribusi dan konsumsi tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.


c. Fungsi Bank sebagai agent of service


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Suatu lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal ini bank memberikan jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat.

Memberikan jasa pelayanan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyimpan dananya tersebut. 

Jasa yang ditawarkan bank ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.


Bank sebagai penjual jasa keuangan dilihat dari keberadaannya


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam Undang-undang Perbankan memiliki beberapa jenis bank. 

Di dalam Undang-undang Perbankan nomor 14 tahun 1967, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan, yaitu sebagai berikut :


a. Dilihat dari segi fungsinya


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Dalam Undang-undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :

  • Bank Umum 
  • Bank Pembangunan
  • Bank Tabungan
  • Bank Pasar
  • Bank Desa
  • Bank Lumbung Desa
  • Bank Pegawai
  • Bank jenis lainnya


Kemudian menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998. 

Maka perbankan terdiri dari dua jenis bank yaitu :

  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Dengan keluarnya Undang-undang nomor 7 tahun 1992 mengakibatkan perubahan fungsi Bank Pembangunan dan Bank Tabungan menjadi Bank Umum. 

Kemudian Bank Desa, Bank Pasar, Bank Lumbung Desa, dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat.


b. Dilihat dari kepemilikan


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akta kepemilikannya dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. 

Adapun jenis bank yang dilihat dari kepemilikannya adalah sebagai berikut :


➢ Bank milik Pemerintah


Dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh Pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini juga dimiliki oleh Pemerintah. 

Bank yang dimiliki oleh pemerintah yaitu:

  • Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Mandiri


Sedangkan Bank Milik Pemerintah Daerah (BPR) yaitu:

  • BPD jawa Tengah
  • BPD Jawa Barat
  • BPD jawa Timur


➢ Bank milik swasta nasional


Merupakan bank yang sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Serta akta pendirian dan keuntungannya dimiliki oleh bank swasta nasional. 

Berikut contoh bank milik swasta nasional :

  • Bank Bumi Putera
  • Bank Bukopin
  • Bank Central Asia
  • Bank Danamon
  • Bank Muamalat
  • Bank milik asing


Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu Negara. 

Berikut adalah contoh bank milik asing :

  • Hana Bank
  • Bank of America
  • Bangkok Bank
  • Bank of Tokyo
  • City Bank
  • Bank milik campuran


Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. 

Dimana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah sebagai berikut :

  • Ing Bank
  • Inter Pacifik Bank
  • Mitsubishi Buana Bank
  • Bank Finconesia


c. Dilihat dari segi status


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Pembagian bank dari segi status merupakan pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. 

Kedudukan atau status menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. 

Jenis bank dilihat dari statusnya dibagi kedalam dua macam, yaitu :


➢ Bank devisa


Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. 


➢ Bank non devisa


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.

Sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.


d. Dilihat dari segi menentukan harga


Bank sebagai penjual jasa keuangan. Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya menentukan harga beli atau harga jual.

Harga beli terbagi menjadi dua kelompok, yaitu :


➢ Bank yang berdasarkan prinsip Konvensional

 
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabah, bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :

  • Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito.
  • Untuk jasa bank konvensional menggunakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu seperti biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya-biaya lainnya. Sistem biaya ini dikenal dengan istilah fee based.


➢ Bank yang berdasarkan prinsip Syariah


Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lainnya. 

Penentuan keuntungan pada bank syariah adalah sebagai berikut :

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (barakah)
  • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murababah)
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarab)
  • Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)


Sebagai penutup, diucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel " Bank sebagai penjual jasa keuangan "

Untuk mendapat informasi lebih luas dan lengkap tentang topik ini, silahkan menggunakan Google Search Engine

Semoga artikel ini memberi manfaat serta inspirasi. Bila ada yang ingin mendiskusikan bisa klik " Contact Us "


Untuk melengkapi pemahaman tentang Bank sebagai penjual jasa keuangan
silahkan tonton video dibawah ini.


https://www.gankoko.com/2021/09/bank-sebagai-penjual-jasa-keuangan.html
Video - Bank sebagai penjual jasa keuangan -
Gak Gampang Cari Partner Bisnis! Ini Tipsnya!!! |
Helmy Yahya Bicara

Post a Comment for "Bank sebagai penjual jasa keuangan dan jasa bank lainnya"